RSS

Sabtu, 30 September 2017

BERITA STMIK - PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PRINGSEWU 2017


PRINGSEWU – Hari ini Senin (22/5) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu periode 2017-2022 H. Sujadi – Dr. H. Fauzi dilantik Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo atas nama Menteri Dalam Negeri, pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut ada dua kepala daerah juga di lantik hasil Pemilihan Kepala Daerah 15 Pebruari 2017 yaitu Umar Ahmad – Fauzi Hasan (Tulangbawang Barat), dan Khamami – Saply (Mesuji).
Pelantikan pasangan calon nomor urut dua ini, berlangsung di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Menteri Dalam Dalam Negeri RI Nomor: 273/2222/SJ tanggal 10 Mei 2017.
Sejumlah pihak keamanan dari TNI, Polri dan Brimob Polda Lampung tampak berjaga di pintu masuk gedung. Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo juga sudah tiba di gedung tempat berlangsungnya pelantikan.

BERITA STMIK - LIGA FUTSAL ANTAR KELAS STMIK PRINGSEWU

STMIK PRINGSEWU – Minggu (23/10) di STMIK Pringsewu dilangsungkan acara pembukaan turnamen futsal antar kelas. Acara berlangsung sangat meriah, ditandai dengan antusiasnya mahasiswa yang ikut serta dalam turnamen tersebut.
Turnamen futsal antar kelas STMIK Pringsewu ini dibuka oleh wakil ketua III Bidang Kemahasiswaan Nur Aminudin, M.T.I. Dalam sambutannya disampaikan bahwa turnamen futsal ini bukanlah ajang mencari yang terkuat tetapi merupakan ajang pencarian bakat futsal yang nantinya akan ditetapkan sebagai tim pemain STMIK Pringsewu. Beliau juga menghimbau agar dalam turnamen ini peserta bermain secara sportif.
Nur Aminudin mengatakan, kegiatan tersebut Untuk pengaktualisasian diri dalam proses pengembangan potensi para mahasiswa STMIK Pringsewu dalam bidang olahraga khususnya dalam bidang olahraga Futsal, ucapnya.
Dalam laporan panitia, melaporkan bahwa peserta yang mengikuti turnamen Futsal ini adalah sebanyak 22 club. Turnamen Futsal ini akan berlangsung dari tanggal 23 Oktober 2016 s/d 3 Nopember 2016.

BERITA STMIK - BUPATI LEPAS MAHASISWA STMIK & STIT PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Hi.Sujadi melepas mahasiswa STMIK dan STIT Pringsewu yang akan melaksanakan KKN di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pringsewu. Prosesi pelepasan berlangsung di pendopo Pemkab Pringsewu, Rabu (26/7).
Mahasiswa kedua sekolah tinggi yang akan melaksanakan KKN selama 40 hari kedepan, seluruhnya berjumlah 304 mahasiswa STMIK, serta 29 mahasiswa STIT. Mereka akan disebar di 33 pekon atau desa di 8 kecamatan, dari 9 kecamatan yang ada di Pringsewu.
Bupati Pringsewu Hi. Sujadi dalam sambutannya berharap para mahasiswa yang akan melaksanakan KKN dapat melaksanakan tugas dan pembelajaran dengan baik, sekaligus dapat turut membantu dan menunjang pembangunan di masing-masing pekon yang menjadi sasaran. “Adik-adik mahasiswa nanti dapat belajar banyak dari pengalaman selama terjun langsung di tengah-tengah masyarakat, beliau juga mengingatkan agar para mahasiswa berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk dalam menerima dan menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya serta berita-berita palsu (hoax)”, ucapnya.
Dalam sambutannya, ketua STMIK Pringsewu Hj. Rita Irviani Fauzi mengatakan, Kegiatan KKN di STMIK dan STIT Pringsewu adalah salah satu program wajib dalam setiap tahun akademik bagi mahasiswa, sebelum masa purna mereka mengikuti kegiatan akademik dan dinyatakan lulus sebagai sarjana (S-1). Di antara keragaman implementasi misi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang di dalamnya, mencakup Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat) oleh institusi dan civitas akademika STMIK dan STIT Pringsewu ini, saya kira, kegiatan pengabdian masyarakat seperti KKN ini tetap menjadi pilihan yang baik untuk mewujudkan hubungan antara kampus dan masyarakat. Oleh karena itu, sangat besar harapan saya kepada berbagai pihak yang berkompeten untuk turut membantu pelaksanaan kegiatan KKN STMIK dan STIT Pringsewu ini sehingga benar-benar menjadi media pembelajaran praktis kepada para mahasiswa kami. Khususnya kepada Bapak Camat beserta Bapak dan Ibu Lurah dan Kepala Pekon yang wilayahnya menjadi lokasi mahasiswa KKN STMIK dan STIT Pringsewu. Arahan dan bimbingan dari Bapak dan Ibu sekalian kepada para mahasiswa kami sangat kami harapkan.
Kepada peserta KKN STMIK dan STIT Pringsewu saya pesankan agar benar-benar melaksanakan tugas pengabdian masyarakatnya dalam kegiatan KKN ini. Tunjukkan bahwa sebagai mahasiswa di daerah, anda semua benar-benar mampu memberikan yang terbaik bagi daerah anda yang tercinta ini, saya atas nama seluruh komponen civitas akademika mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu yang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan KKN STMIK dan STIT Pringsewu. (*na)

BERITA STMIK - STMIK PRINGSEWU – OJK MENGAJAR

STMIK PRINGSEWU – Jum’at (31/3), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mengenalkan diri dan melakukan sosialisasi kepada mahasiswa/mahasiswi STMIK Pringsewu & STIT Pringsewu di auditorium Lt. II STMIK Pringsewu, Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Yayasan Bapak DR. H. Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., CA
OJK berkewajiban memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya kepada para mahasiswa atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya,” kata Pak Wendi Rahmadi Deputi Direktur Pengawasan OJK Provinsi Lampung, yang didampingi oleh Bapak Milado Pani (Kasubag. Pengawasan Pasar Modal), Bapak Dwi Krisna Yudi (Kasubag. Edukasi), Ibu Dewi Indah Hanggono (Staff Edukasi dan Perlindungan Konsumen) di auditorium Lt. II STMIK Pringsewu.
Dalam kegiatan itu ada beberapa materi yang disampaikan seperti, pengenalan tentang OJK, industri jasa keuangan dan tentang simpanan pelajar yang disampaikan oleh bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan peran Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) sebagai salah satu komponen penting dalam sistem keuangan. Dalam menjalankan bisnisnya, terdapat IKNB yang melakukan pengelolaan risiko dengan menerima premi/iuran/imbal jasa penjaminan yang selanjutnya diinvestasikan untuk memenuhi kewajibannya, seperti Asuransi, Dana Pensiun, dan Perusahaan Penjaminan.
Selain itu, terdapat pula IKNB yang melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan, seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Pergadaian, dan Lembaga Keuangan Mikro.
IKNB sebagai salah satu komponen penting sistem keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional sebagai alternatif sumber pendanaan sekaligus melakukan proteksi terhadap risiko usaha, khususnya pada sektor industri kreatif, UMKM, sektor infrastruktur, dan usaha rintisan/start up

BERITA STMIK - MAHASISWA STMIK PRINGSEWU GELAR SEMINAR UNDANG-UNDANG ITE

PRINGSEWU – Mahasiswa STMIK Pringsewu menggelar seminar terkait Undang-Undang ITE No 19/2016 di Auditorium Lt. II STMIK Pringsewu, Sabtu (4/3), Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua I (E. Yunaeti A, M.T.I), Wakil Ketua III (Nur Aminudin, M.T.I), Ka. LPPM (M. Muslihudin, M.T.I) serta bapak/ibu Dosen STMIK Pringsewu
.Dalam sambutannya, sekaligus membuka acara seminar tersebut, Nur Aminudin, M.T.I mengingatkan kepada mahasiswa STMIK Pringsewu untuk selalu hati-hati dalam mengunggah informasi apapun dalam media sosial, sebab salah dalam berpendapat di medsos dapat berujung pada ancaman hukuman. Teknologi untuk memenuhi kebutuhan manusia memang sangat berdampak positif dan luas, tapi juga dapat dimanfaatkan untuk merugikan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Menurutnya, kebebasan berpendapat memang menjadi bagian dari hak asasi manusia, namun kebebasan harus disertai dengan tanggung jawab. Dikatakannya, sejak diberlakukannya UU ITE , kehadirannya menuai pro dan kontra karena beberapa pasal berpotensi dapat menjerat pengguna internet terutama media sosial dalam kaitanya terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kita perlu memahami UU ITE supaya kita bisa memanfaatkannya sesuai dengan peran yang ada, kalau tidak nantinya, bisa-bisa menabrak aturan dan bermasalah dengan hukum.
Mahasiswa STMIK Pringsewu untuk membingkai ilmu pengetahuan di era elektronik/digital dalam perspektif hukum, moral dan agama.
Ilmu pengetahuan dan teknologi dipergunakan untuk hal-hal yang positif, dipergunakan oleh orang-orang yang mampu bersyukur, artinya bagaimana kita menggunakan seluruh potensi itu untuk kebaikan dan kemuliaan, salah satu diantaranya adalah sebagai guide, bagaimana kita menempatkan media sosial itu dalam kerangka moral, salah satunya adalah sebagai penunjang pembangunan, ujarnya.
Sebaik apapun UU ITE dibuat, tak akan berpengaruh tanpa adanya kesadaran hukum dari masyarakat, kita perlu bijak dalam menggunakan media sosial, ucapnya.
Dilanjutkan serah terima cindera mata oleh Wakil Ketua I (E. Yunaeti A, M.T.I) kepada Narasumber dalam seminar nasional (AKBP. I Ketut Seregig, S.H., M.H)
Dalam seminar tersebut, AKBP. I Ketut Seregig, S.H., M.H mengatakan, media sosial memberi kesempatan seluas-luasnya kepada jejaring sosial atau pada siapapun untuk berpendapat. Misalnya Lewat kicauan di Twitter, status di Facebook, ataupun video di Youtube, pengguna bebas menyatakan dan menulis apa saja pada media yang mereka inginkan.
Tetapi jangan lupa, dengan ancaman hukum terhadap aktivitas di internet tetap ada. Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada dasarnya menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui media internet.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui media internet. Sementara dalam KUHP, khususnya Pasal 310 Ayat (1), juga diatur masalah pencemaran nama baik. Ucapnya. 

BERITA STMIK - MAHASISWA STMIK PRINGSEWU SAMBANGI PT PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE TBK

IMG-20170913-0155
BANDUNG – Rabu (13/9) sebanyak 250 mahasiswa STMIK Pringsewu melakukan kunjungan ke PT. Primarindo Asia Infrasrtucture Tbk. Jl. Raya Ranca Bolang No. 98 Gedebage – Bandung yang disambut oleh Agus Sunarto sebagai Manajer HRD (Human Resource Development). Kegiatan kunjungan industri bertujuan untuk lebih mengenalkan mahasiswa terhadap dunia kerja yang berhubungan dengan bidang perkuliahannya. Kegiatan tersebut meliputi pemaparan company profile, kunjungan pabrik serta peluang kerja bagi lulusan atau alumni dari STMIK Pringsewu.
IMG-20170913-WA0163
Agus Sunarto selaku Manajer HRD (Human Resource Developmen) menjelaskan tentang PT. Primarindo Asia Infrastructure Tbk, beliau mengatakan bahwa PT. Primarindo Asia Infrastructure Tbk. didirikan pada tahun 1988 dengan nama PT Bintang Kharisma, dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Pada tahun 1994, Perseroan mencatatkan dan menjual sahamnya di Bursa Efek Jakarta, dan menjadi PT Bintang Kharisma Tbk. Pada tahun 1997, Perseroan mengganti nama dari PT Bintang Kharisma Tbk menjadi PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk.
IMG-20170913-WA0259
IMG-20170913-WA0255
IMG-20170913-WA0243
IMG-20170913-WA0242
IMG-20170913-WA0239
IMG-20170913-WA0237
IMG-20170913-WA0222
IMG-20170913-WA0213
IMG-20170913-WA0209
IMG-20170913-WA0208
IMG-20170913-WA0207
IMG-20170913-WA0206
IMG-20170913-WA0204
IMG-20170913-WA0202
IMG-20170913-WA0199
IMG-20170913-WA0198
IMG-20170913-WA0195
Pada awal pendirian, Perseroan memproduksi sepatu sport seluruhnya dengan tujuan ekspor. Namun, pada tahun 2002, Reebok yang merupakan buyer utama Perseroan melakukan relokasi usaha yang berakibat terhentinya order. Seiring dengan terhentinya order ekspor tersebut, Perseroan mulai merintis penjualan sepatu di pasar dalam negeri dengan merk sendiri yaitu “Tomkins”. Sampai saat ini, penjualan sepatu Tomkins telah tersebar ke seluruh Indonesia.
Selain memproduksi dan memasarkan sepatu TOMKINS, Perseroan juga menerima order produksi sepatu merk lain untuk keperluan ekspor, seperti Lonsdale, Dunlop, Firetrap, dan lain-lain.
Beliau mengatakan, produk yang dijual Perseroan di pasar lokal adalah sepatu dengan merk “Tomkins”, yang merupakan sepatu jenis casual dengan penekanan pada jenis sepatu sekolah. Sebagai contoh sepatu Tomkins yang dijual seperti sepatu anak, sepatu remaja, sepatu wanita, sepatu pria.
Kelebihan sepatu Tomkins paling banyak pilihan, mengikuti trend paling mutakhir, menggunakan referensi model populer dan brand ternama di dunia, produk baru dengan minimal 50 modelper-tahun, urut design dan development yang terus menerus mengembangkan design/model baru, menjadi pelopor model di Indonesia, selalu menjaga kualitas dan harga terjangkau, ucap Agus Sunarto sebagai Manajer HRD (Human Resource Development)

BERITA STMIK - MAHASISWA STMIK PRINGSEWU BERTOLAK KE JOGJA

STMIK PRINGSEWU – Sebanyak 250 mahasiswa STMIK Pringsewu melaksanakan kunjungan industry ke Jogja – Bandung yang akan dilaksanakan selama enam hari dari Minggu hingga Jum’at (10 – 15/9). Pelepasan tersebut oleh Wakil Ketua III (Bidang Kemahasiswaan) Nur Aminudin, M.T.I mewakili Ketua Yayasan Startech Pringsewu Lampung DR. H. Fauzi, S.E., M.Kom., AKt., CA. Sebelum acara pelepasan dimulai, diawali terlebih dahulu dengan membaca do’a yang di imami M. Muslihudin, M.T.I
Hadir dalam kesempatan tersebut Kaprodi Manajemen Informatika Oktafianto, M.T.I, Kaprodi Sistem Informasi Tri Susilowati, Ketua LPPM M. Muslihudin, M.T.I, Kepala Perpustakaan Dra. Tri Yuli Astuti serta bapak/ibu/staf karyawan STMIK Pringsewu.
IMG-20170910-0010
Wakil Ketua III (Bidang Kemahasiswaan) STMIK Pringsewu Nur Aminudin, M.T.I dalam pelepasan kunjungan industri mengatakan kunjungan industri ini merupakan salah satu proses belajar, karena proses belajar bukan hanya di dalam kelas, namun belajar dengan menggali pengalaman orang lain juga merupakan proses belajar. Kegiatan Kunjungan Industri sangat berperan penting bagi perkembangan mahasiswa STMIK Pringsewu, terlebih bagi mereka para calon tenaga kerja yang handal dibidang komputer yang kelak terjun di masyarakat. Mahasiswa STMIK Pringsewu harus memiliki bekal ilmu secara matang dan wawasan yang bersifat praktis. Ilmu itu ibarat cahaya yang selalu bersama kita, sudah pasti kita lebih suka cahaya dibandingkan dengan kegelapan. Hanya orang yang mau tidur saja yang pergi ke ruang yang gelap. Akan tetapi orang yang berilmu dimensinya bercahaya. Hati dan akalnya tetap bercahaya itu yang menjadi harapan kita semua untuk seluruh mahasiswa STMIK Pringsewu. Perjalanan menuntut ilmu termasuk perjalanan ibadah, menuntut ilmu merupakan hal yang paling wajib yang dilakukan manusia untuk memperluas wawasan sehingga derajat kita pun bisa terangkat. Ambil ilmu dan hikmah serta makna dari kunjungan industri ini, bagaimana ilmu-ilmu yang didapat dari kunjungan industri berkaitan tentang kewirausaahaan yang berbasis IT, diharapkan menjadi bekal bagi para mahasiswa. Ucapnya.
Nur Aminudin menambahkan, kami berdoa dan mengingatkan kepada seluruh peserta kunjungan industri agar para mahasiswa bisa menjaga kesehatan, sehingga kembali ke Pringsewu dengan keadaan sehat wal afiat, Amin yra.